JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan belum mencopot Mardani H Maming dari kursi Bendahara Umum, setelah dinyatakan dicegah bepergian ke luar negeri dan dikabarkan berstatus tersangka.
Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, pencopotan akan dilakukan apabila pihaknya telah mengetahui secara pasti duduk perkara yang kini tengah menjerat Mardani.
"Aturan organisasi sudah jelas mekanismenya, jelas harus ada syarat-syarat yang dipenuhi, harus diketahui dengan pasti duduk perkara dan sebagainya," jelas Gus Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kita akan pelajari nanti," ujar Yahya.
Baca juga: Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara
Ia memastikan, pihaknya akan memberikan informasi secara resmi apabila telah mendapatkan kepastian kabar mengenai hal itu.
Sejauh ini, Gus Yahya menambahkan bahwa kabar penetapan Mardani sebagai tersangka baru didapatkan dari awak media.
Sebelumnya, Kepala Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut Maming berstatus tersangka KPK.
Pasalnya, KPK mengajukan pencekalan terhadap Mardani Maming.
"(Berstatus) tersangka. Iya (KPK yang mengajukan)," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).
Saleh menjelaskan permohonan KPK itu sudah dikabulkan oleh Imigrasi. Sehingga, Mardani Maming sudah mulai dicekal ke luar negeri saat ini.
Baca juga: Mardani Maming Dicegah Ke Luar Negeri, PDI-P Bakal Kaji Lewat Tim Hukum
"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.