JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming merasa dikriminalisasi setelah disebut pihak Imigrasi sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban, tetapi semua media bungkam,” kata Mardani dalam keterangan tertulis tim media HIPMI, dikutip Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri hingga Dibantu PBNU
Ia juga mengatakan, negara harus diselamatkan dari mafia hukum yang mengganggu investasi di Indonesia.
“Dan ini sangat mengganggu investasi di Indonesia, semua tidak ada kepastian hukum lagi, dan hukum bisa dimainkan sama mafia,” kata dia.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Adapun Mardani Maming merupakan Bendahara Umum PBNU yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu.
Baca juga: Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK
Selain politisi PDI Perjuangan (PDI-P) itu, KPK mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum Maming. Namun, pihak Imigrasi menyebut Maming berstatus sebagai tersangka sehingga dicegah ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.