Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi

Kompas.com - 27/05/2022, 06:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP menilai penerapan hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat memunculkan tindakan kriminalisasi.

Sebab, Pasal 597 RUU KUHP menyatakan setiap orang yang melakukan pelanggaran berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dapat dikenai ancaman pidana.

“Pasal itu menimbulkan kesewenang-wenangan karena aparat penegak hukum berpotensi mendefinisikan ‘hukum yang hidup di masyarakat’ berdasarkan penafsirannya sendiri tanpa batasan yang jelas,” demikian pernyataan koalisi dikutip di website resminya www.reformasikuhp.org, Jumat (27/5/2022).

Koalisi berpandangan bahwa asas legalitas hukum diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Artinya pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam konstitusi.

Baca juga: Perkosaan dalam Perkawinan Masuk Draf Revisi KUHP, Ancaman Hukumannya 12 Tahun

“Bahwa hak legalitas merupakan salah satu hak dasar warga negara,” bunyi keterangan itu.

Kondisi itu pun kian dikhawatirkan karena Pasal 2 Ayat (1) RUU KUHP mengatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika tindakannya dinilai salah dalam hukum yang hidup di masyarakat meskipun perbuatannya tak diatur dalam KUHP.

Sedangkan belum ada indikator yang jelas untuk membedakan antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum adat.

Jika draf dalam RUU ini terus dipertahankan Koalisi resah akan memunculkan tindakan kriminalisasi yang berlebihan.

“Rentan overkriminalisasi sebab akan ada paling tidak 514 KUHP Lokal tanpa kejelasan mekanisme evaluasi,” ungkap Koalisi Reformasi KUHP.

Terakhir, jika disahkan, maka UU KUHP itu berpotensi dijadikan rujukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif.

Baca juga: Revisi KUHP, Nakes yang Lakukan Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan Tak Dipidana

“(Seperti temuan) Komnas Perempuan (tahun) 2016 (ada) 400 lebih Perda diskriminatif terhadap perempuan,” tutup keterangan itu.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Hasilnya RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dua RUU itu bakal disahkan menjadi undang-undang pada Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com