Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Peluang Jerat Anak Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Terkait Pencucian Uang

Kompas.com - 15/06/2022, 18:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Muhammad Farsha Kautsar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebutkan Farsha terlibat dalam kasus TPPU yang dilakukan ayahnya.

Farsha merupakan anak kandung dari mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan.

“KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Wawan Ridwan Terbukti Cuci Uang, Asetnya Senilai Rp 5,6 Miliar Disita Negara

KPK pun mengapreasiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum yang disampaikan jaksa terkait dengan peran saksi tersebut.

Nantinya, KPK bakal menindaklanjuti keterlibatan Farsha dalam kasus ayahnya setelah proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.

“Salah satu saksi turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan TPPU dimaksud,” papar Ali.

“Saat ini perkara dimaksud masih berlanjut pada upaya hukum banding,” ucapnya.

Adapun Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019.

Hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan mengungkapkan bahwa sejumlah uang milik Wawan yang diberikan kepada Farsha mengalir ke sejumlah pihak.

Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Pertama, ujar dia, diberikan kepada mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647 juta.

“Terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha,” papar Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

“Transfer dilakukan sebanyak 21 kali terkait kedekatan Farsha dan Siwi,” tuturnya.

Kedua, Farsha membeli tiket perjalanan dan hotel senilai Rp 947 juta yang digunakannya sendiri maupun bersama Siwi, dan temannya Bimo Winanto.

“(Digunakan untuk) Akomodasi dalam rangka perjalanan ke luar negeri,” sebut Fahzal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com