JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Muhammad Farsha Kautsar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebutkan Farsha terlibat dalam kasus TPPU yang dilakukan ayahnya.
Farsha merupakan anak kandung dari mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan.
“KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Wawan Ridwan Terbukti Cuci Uang, Asetnya Senilai Rp 5,6 Miliar Disita Negara
KPK pun mengapreasiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum yang disampaikan jaksa terkait dengan peran saksi tersebut.
Nantinya, KPK bakal menindaklanjuti keterlibatan Farsha dalam kasus ayahnya setelah proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.
“Salah satu saksi turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan TPPU dimaksud,” papar Ali.
“Saat ini perkara dimaksud masih berlanjut pada upaya hukum banding,” ucapnya.
Adapun Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019.
Hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan mengungkapkan bahwa sejumlah uang milik Wawan yang diberikan kepada Farsha mengalir ke sejumlah pihak.
Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar
Pertama, ujar dia, diberikan kepada mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647 juta.
“Terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha,” papar Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).
“Transfer dilakukan sebanyak 21 kali terkait kedekatan Farsha dan Siwi,” tuturnya.
Kedua, Farsha membeli tiket perjalanan dan hotel senilai Rp 947 juta yang digunakannya sendiri maupun bersama Siwi, dan temannya Bimo Winanto.
“(Digunakan untuk) Akomodasi dalam rangka perjalanan ke luar negeri,” sebut Fahzal.