Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyebutkan Farsha terlibat dalam kasus TPPU yang dilakukan ayahnya.
Farsha merupakan anak kandung dari mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan.
“KPK tentu membuka peluang untuk menelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).
KPK pun mengapreasiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum yang disampaikan jaksa terkait dengan peran saksi tersebut.
Nantinya, KPK bakal menindaklanjuti keterlibatan Farsha dalam kasus ayahnya setelah proses hukum telah berkekuatan hukum tetap.
“Salah satu saksi turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan TPPU dimaksud,” papar Ali.
“Saat ini perkara dimaksud masih berlanjut pada upaya hukum banding,” ucapnya.
Adapun Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJP tahun 2017 hingga 2019.
Hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan mengungkapkan bahwa sejumlah uang milik Wawan yang diberikan kepada Farsha mengalir ke sejumlah pihak.
Pertama, ujar dia, diberikan kepada mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti senilai Rp 647 juta.
“Terdapat fakta hukum dari kurun waktu Juni 2018 hingga Desember 2020 terdakwa bersama M Farsha Kautsar telah menukarkan mata uang asing dan menempatkan di rekening Bank Mandiri atas nama Farsha,” papar Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).
“Transfer dilakukan sebanyak 21 kali terkait kedekatan Farsha dan Siwi,” tuturnya.
Kedua, Farsha membeli tiket perjalanan dan hotel senilai Rp 947 juta yang digunakannya sendiri maupun bersama Siwi, dan temannya Bimo Winanto.
“(Digunakan untuk) Akomodasi dalam rangka perjalanan ke luar negeri,” sebut Fahzal.
Tiga, uang dalam rekening Farsha juga mengalir ke kekasihnya yaitu Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 juta dan Bimo sejumlah Rp 296 juta.
Terakhir, Fahzal menyampaikan Farsha turut mentrasfer uang senilai Rp 509 juta untuk keluarganya.
Majelis hakim berpendapat, tak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menunjukan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha itu.
Maka majelis hakim meyakini, uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Fahzal.
Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan pernah menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Kemudian Alfred, Yulmanizar dan Febrian adalah anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Atas perbuatannya itu Wawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana pengganti senilai Rp Rp 2,373 miliar.
Apabila harta bendanya tak mencukupi membayar pidana pengganti tersebut maka ia harus menebusnya dengan kurungan 1 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/18004521/kpk-buka-peluang-jerat-anak-eks-pemeriksa-pajak-djp-wawan-ridwan-terkait