Tiga, uang dalam rekening Farsha juga mengalir ke kekasihnya yaitu Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39 juta dan Bimo sejumlah Rp 296 juta.
Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
Terakhir, Fahzal menyampaikan Farsha turut mentrasfer uang senilai Rp 509 juta untuk keluarganya.
Majelis hakim berpendapat, tak ada bukti dan keterangan saksi-saksi yang menunjukan kejelasan sumber uang dalam rekening Farsha itu.
Maka majelis hakim meyakini, uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wawan.
“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Fahzal.
Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama dengan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya
Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, sedangkan Dadan pernah menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Kemudian Alfred, Yulmanizar dan Febrian adalah anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.
Atas perbuatannya itu Wawan divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana pengganti senilai Rp Rp 2,373 miliar.
Apabila harta bendanya tak mencukupi membayar pidana pengganti tersebut maka ia harus menebusnya dengan kurungan 1 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.