JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan Wawan Ridwan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,024 miliar.
Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (14/6/2022).
“Dalam kurun waktu April 2019 hingga Agustus 2020, terdakwa telah menyamarkan harta kekayaan senilai Rp 5,024 miliar,” sebut Fahzal.
Baca juga: Sidang Pleidoi, Wawan Ridwan Tampik Lakukan Pencucian Uang Melalui Rekening Anaknya
Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia juga terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar pada tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar tahun 2017 hingga 2019 saat menjadi Anggota Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu.
Fahzal menyampaikan, pencucian uang itu dilakukan Wawan dengan membeli mobil dan tanah.
Selain itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa Wawan turut melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya Muhammad Farsha Kautsar melalui rekening Bank Mandiri pada medio 2018 sampai akhir 2020.
“Kemudian uang yang telah ditempatkan pada rekening itu digunakan terdakwa dan Farsha untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia.
Majelis hakim menegaskan, unsur pencucian uang terbukti karena fakta-fakta persidangan tidak dapat membuktikan dari mana sumber uang tersebut.
“Maka dapat disimpulkan hasil kekayaan terdakwa adalah hasil tindak pidana karena asal usul kekayaan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fahzal.
Diberitakan sebelumnya Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim pun turut menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Wawan dinyatakan melakukan korupsi bersama dengan dua atasannya yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, serta Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
Serta tiga anggota tim pemeriksa pajak lain yakni Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
Angin telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan dipidana sembilan tahun penjara, sedangkan Dadan mendapatkan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara itu, Alfred turut divonis delapan tahun penjara hari ini bersama dengan Wawan. Sedangkan Yulmanizar dan Febrian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Majelis hakim menjelaskan suap dan gratifikasi diterima enam orang tersebut untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.