Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wawan Ridwan Terbukti Cuci Uang, Asetnya Senilai Rp 5,6 Miliar Disita Negara

Kompas.com - 15/06/2022, 13:45 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan disita.

Dari fakta persidangan dan sejumlah bukti, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, aset tersebut tidak berasal dari pendapatan yang sah. 

“Majelis hakim berpendapat dalam kurun waktu April 2019 hingga Agustus 2020 terdakwa sudah menyamarkan harta kekayaan dengan membeli tanah dan kendaraan senilai Rp 5,024 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan vonis Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan putusan tersebut, aset terkait tindak pidana pencucian uang Wawan yang telah disita negara mencapai Rp 5,6 miliar.

Baca juga: Hakim Nyatakan Eks Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Lakukan Pencucian Uang Rp 5,024 Miliar

Majelis hakim berkeyakinan sejumlah aset milik Wawan itu berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi.

“Majelis berkeyakinan uang tersebut diterima dari uang-uang suap,” kata dia.

Fahzal mengungkapkan, dalam proses persidangan, berbagai aset yang menjadi barang bukti itu telah disita negara.

Aset-aset itu adalah dua unit mobil yaitu Honda Jazz dan Honda All New CRV Turbo.

Lalu, dua bidang lahan dan bangunan di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, sebuah rumah di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, serta satu bidang tanah di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Selain itu, uang senilai Rp 647 juta yang diserahkan oleh mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti ke KPK.

Uang dikembalikan karena Siwi mendapatkannya dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

Sementara itu, majelis hakim meyakini, Wawan turut melibatkan Farsha untuk mengalihkan uang hasil korupsinya.

“Menimbang barang-barang tersebut diperoleh dari suap dan gratifikasi maka dirampas oleh negara dan akan diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti Wawan Ridwan,” kata Fahzal.

Adapun Wawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 6,4 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar dari sejumlah pihak.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,373 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menyampaikan alasan yang memperberat vonis Wawan salah satunya adalah ia terbukti melakukan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari penerimaan suap, gratifikasi hingga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com