JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas nama Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).
Hal itu menyusul adanya vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) itu.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menilai Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Adapun memori kasasi itu diserahkan melalui kepaniteraan pidana khusus PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
"Utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor," ucap dia.
Padahal, ujar Ali, terkait pembuktian pasal tersebut, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan. Sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti.
"KPK berharap, dalil dan argumentasi hukum tim Jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi," ucap Ali.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) malam.
Dikeluarkannya Samin Tan menyusul putusan Pengadilan Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas Samin Tan.
Baca juga: Divonis Bebas, Samin Tan Dikeluarkan dari Rutan Polres Jakpus
Ali mengatakan bahwa dalam amar putusan PN Tipikor tersebut antara lain memerintahkan terdakwa Samin Tan segera dibebaskan dari tahanan.
“Untuk itu, sesuai ketentuan maka tim jaksa KPK saat ini telah mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.