JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), Samin Tan kini telah bebas.
Putusan bebas itu diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).
Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasasi terhadap Samin Tan Ditolak MA, Ini Tanggapan KPK
Adapun Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B perusahaan miliknya, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)
Menurut majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Bebas
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi melalui kepaniteraan pidana khusus Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).
KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Terutama, terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.