Padahal, terkait pembuktian pasal yang sama, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dapat dinyatakan terbukti.
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Samin Tan
Upaya kasasi yang diajukan jaksa KPK kepada Samin Tan akhirnya ditolak oleh MA. Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Dalam proses penyidikan kasus ini, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Pertama, pada 2 Maret 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.
Dalam surat tersebut, tersangka Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun, pada 9 Maret 2020, Samin lagi-lagi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan dan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 10 Maret 2020.
Samin pun ditangkap tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap sekaligus eks penyidik KPK yang menangkap Samin Tan menilai putusan bebas tersebut merupakan ironi yang bersejarah.
Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas, sedangkan penyidik yang menangkap sempat dibebastugaskan pada November 2021.
"Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Ironi Bersejarah, Samin Tan Bebas dan Penyidik yang Menangkap Dibebastugaskan
Yudi menjelaskan, hal ini belum pernah muncul di pikirannya, sejak awal bertugas di KPK.
Sejak awal, para pegawai KPK terutama para penyidik hanya memiliki pikiran bahwa risiko yang akan dihadapi adalah teror, bukan malah dibebastugaskan setelah optimal bekerja.