JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), Samin Tan kini telah bebas.
Putusan bebas itu diambil oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada, Senin (30/8/2021).
Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Samin didakwa telah memberi gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih.
Uang itu diberikan untuk pengurusan PKP2B perusahaan miliknya, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup agar ditinjau kembali oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021)
Menurut majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap, tetapi delik gratifikasi. Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
KPK ajukan kasasi dan ditolak MA
Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi melalui kepaniteraan pidana khusus Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).
KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Terutama, terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Padahal, terkait pembuktian pasal yang sama, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan. Sehingga surat dakwaan jaksa KPK dapat dinyatakan terbukti.
Upaya kasasi yang diajukan jaksa KPK kepada Samin Tan akhirnya ditolak oleh MA. Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Mangkir dari Panggilan dan masuk DPO
Dalam proses penyidikan kasus ini, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Pertama, pada 2 Maret 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.
Dalam surat tersebut, tersangka Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. Namun, pada 9 Maret 2020, Samin lagi-lagi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan dan memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 10 Maret 2020.
Samin pun ditangkap tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).
Penyidik kasus Samin Tan dibebastugaskan
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap sekaligus eks penyidik KPK yang menangkap Samin Tan menilai putusan bebas tersebut merupakan ironi yang bersejarah.
Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas, sedangkan penyidik yang menangkap sempat dibebastugaskan pada November 2021.
"Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," ujar Yudi kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Yudi menjelaskan, hal ini belum pernah muncul di pikirannya, sejak awal bertugas di KPK.
Sejak awal, para pegawai KPK terutama para penyidik hanya memiliki pikiran bahwa risiko yang akan dihadapi adalah teror, bukan malah dibebastugaskan setelah optimal bekerja.
"Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur saja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK, paling teror," ujar dia.
Tidak hanya hanya Yudi, penyidik lain yang menangkap Samin Tan juga "disingkirkan" setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai.
Penyidik itu adalah Ambarita Damanik, yang bisa dianggap sebagai salah satu penyidik senior di KPK. Selain bertugas dalam kasus-kasus besar, Ambarita juga diketahui sebagai salah satu sosok berprestasi di KPK.
Yudi menyebut Ambarita bahkan pernah mendapat penghargaan dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI terkait pemberantasan korupsi. Penghargaan itu diberikan langsung Duta Besar AS di Indonesia.
Ada juga Rizka Anungnata, penyidik lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 yang "disingkirkan" KPK melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain ikut menangkap Samin Tan, Rizka pernah menyidik sejumlah kasus besar seperti korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto hingga kasus korupsi yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dikeluarkan dari rutan
KPK mengeluarkan Samin Tan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (30/8/2021) malam.
Dikeluarkannya Samin Tan dari tahanan ini menyusul putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 37/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 30 Agustus 2021 yang memvonis bebas Samin Tan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/17202421/kilas-balik-kasus-samin-tan-pengusaha-batu-bara-yang-sempat-buron-dan-kini