Abdul Qadir ditangkap atas dugaan penyebaran ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila, dan juga berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin dan juga menyegelnya untuk sementara.
Baca juga: Ditangkap Polda Metro Jaya, Pimpinan Khilafatul Muslimin 2 Kali Terjerat Kasus Terorisme
Setelah itu, petugas langsung membawa Abdul Qadir ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Abdul dijerat dengan Pasal Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Selain menangkap dan menahan Abdul, Polda Jawa Tengah juga menangkap dan menetapkan tiga tersangka kasus konvoi sepeda motor oleh sekelompok masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Minggu (29/5/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebutkan kelompok itu juga pernah menggelar konvoi di wilayah Brebes. Kegiatan konvoi diikuti sekitar 40 orang yang mengaku sebagai jemaah Khilafatul Muslimin.
Sekelompok orang itu membagi-bagikan pamflet atau selebaran yang isinya mengajak masyarakat untuk mendirikan khilafah di Kabupaten Brebes.
Aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada 29 Mei 2022 juga berujung penangkapan tiga anggotanya.
Ketiga orang itu adalah AE sebagai Amir Umul Quro wilayah Bandung Raya, S sebagai Pemimpin Pengajian Kekhilafahan Tingkat Dasar, dan AS sebagai bendahara Khilafatul Muslimin Cimahi.
Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi serta dua ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua orang warga yang diduga pengurus Khilafatul Muslimin di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/6/2022).
Adapun yang diamankan adalah IM sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah dan SW sebagai pimpinan Ummul Quro Klaten atau ketua cabang Khilafatul Muslimin Klaten.
Mereka mengadakan konvoi kendaraan roda dua dengan melakukan penyebaran selebaran maklumat dan nasihat serta imbauan yang diduga memuat berita bohong dan belum pasti. Hal ini menyebabkan keonaran di wilayah Klaten.
Bukan ormas