Berdasarkan data dari Kementerian Hukum, dan HAM ternyata kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Organisasi Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja terdaftar sebagai yayasan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai yayasan," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Hal senada juga sempat disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi ketika menjelaskan hasil penelusuran legalitas dari organisasi tersebut.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Terdaftar sebagai Yayasan di Kemenkumham
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan Khilafatul Muslimin tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan.
Zainut mengatakan, Khilafatul Muslimin sebagai gerakan keagamaan yang gigih mengampanyekan sistem khilafah.
Menurut dia, kelompok tersebut ingin mengganti konsep negara Pancasila sehingga harus ditindak lantaran dapat mengancam keselamatan agama.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa," ujar Zainut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
Ia menegaskan, negara harus menindaklanjuti gerakan tersebut karena dapat mengancam keselamatan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.