Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Bakal Hadirkan Penjaga Rutan Bareskrim Polri dalam Sidang Napoleon Bonaparte

Kompas.com - 09/06/2022, 15:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam sidang dugaan penganiayaan M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa mengatakan saksi itu adalah Bripda Asep Sigit yang bakal dihadirkan dalam persidangan, Kamis (16/6/2022) pekan depan.

Mulanya Napoleon bertanya pada jaksa tentang kemungkinan menghadirkan saksi lain jika Kece tak bisa menghadiri persidangan.

“Karena yang disampaikan ketua majelis hakim waktu itu untuk menyiapkan dua orang saksi lain untuk alternatif apabila saksi korban tak bisa hadir, kami mohon info siapa nama dua saksi itu?” tanya Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Sidang Irjen Napoleon Kembali Ditunda karena Hakim Berhalangan

“Untuk opsi lain tim JPU memanggil untuk anggota kepolisian. Ada tiga orang, Asep Sigit, Wandoyo dan Satrio,” ungkap jaksa.

Jaksa menyampaikan pihaknya juga berusaha untuk menghadirkan Kece pada persidangan lanjutan.

Namun hingga saat ini, jaksa mengaku belum mendapatkan keterangan terkait status kesehatan Kece dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman atau M Kece, akan tetapi harus melihat (kondisi) kesehatannya,” paparnya.

Adapun sidang hari ini kembali ditunda karena ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan.

Sejauh ini, persidangan telah ditunda dua kali, setelah pada Kamis (2/6/2022) lalu, Kece tak hadir karena sakit batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.

Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Asep bertugas sebagai penjaga Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021, saat insiden penganiayaan terjadi.

Malam ketika Kece masuk ke ruang tahanan, Napoleon memerintahkan Asep untuk menyita tongkat jalan milik Kece.

Napoleon pun meminta terdakwa lain yaitu Harmeniko untuk menyampaikan pesan pada Asep agar mengganti dan memberikan kunci gembok ruang tahanan Kece dengan alasan ingin berbincang empat mata.

“Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan, setelah mendapatkan kunci ruang tahanan itu, pada dini hari Napoleon bersama Harmeniko dan tiga tahanan lain yakni Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah melakukan penganiayaan pada Kece.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com