JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhub Inter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai M Kece tidak menunjukan sikap yang serius dalam menghadapi persidangan.
Hal itu disampaikannya menanggapi ketidakhadiran Kece dalam persidangan hari ini, Kamis (2/6/2022) karena sakit.
Adapun Kece merupakan saksi korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021 dengan terdakwa Napoleon.
“Kami melihat ketidakhadiran Kece hari ini sebagai saksi menunjukan ketidakseriusan yang bersangkutan sebagai korban untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan,” tutur Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia mengklaim, Kece juga kerap beralasan sakit dalam menjalani persidangan di PN Ciamis terkait kasus penistaan agama.
Baca juga: Sakit, M Kece Tak Hadiri Sidang Terdakwa Napoleon Bonaparte
“Berkali-kali (Kece) melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti (beralasan sakit) lagi di pengadilan ini,” kata dia.
“Mohon menjadi catatan khusus majelis hakim yang terhormat untuk melihat dan mempertimbangkan apa yang mesti kita pahami dari kasus ini,” ungkap Napoleon.
Napoleon sempat meminta izin untuk tetap melanjutkan persidangan untuk menunjukan beberapa bukti berupa video guna membantah keterangan Kece dalam persidangan 19 Mei 2022 lalu.
Namun majelis hakim tak memberikan izin kepadanya.
“Sudah, sudah, yang penting menyikapi dulu ketidakhadiran saksi. Kalau soal (menunjukan bukti) itu nanti,” sebut hakim ketua Djuyamto.
Napoleon lantas meminta majelis hakim tetap mewajibkan Kece untuk hadir secara langsung atau offline dalam persidangan.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban yang menghadapkan kami ke pengadilan, terima kasih,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Kece tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit.
Baca juga: Menanti Langkah Polri Berhentikan Napoleon Bonaparte...
Kondisi itu diketahui jaksa berdasarkan surat dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat.
Dalam surat tertanggal Selasa (31/5/2022) itu, Kece dinyatakan dalam kondisi tidak sehat karena mengidap batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.
Atas kondisi itu jaksa meminta agar Kece dihadirkan secara daring namun majelis hakim tak menyetujuinya dan memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (9/6/2022) pekan depan.
Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan dan pengeroyokan pada Kece bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah.
Ia lantas didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dalam perkara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.