JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda.
Alasannya, ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan dan tak bisa memimpin jalannya persidangan.
“(Sidang ditunda) bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum tapi keterbatasan dari majelis hakim, bisa dimaklumi,” sebut hakim anggota 1 Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Napoleon Klaim Punya Bukti Video untuk Bantah Keterangan M Kece: Tunggu Tanggal Mainnya
“Untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali satu minggu kemudian, pada hari Kamis masih dengan acara (agenda) yang sama,” jelasnya.
Adapun persidangan hari ini mestinya kembali mendengarkan kesaksian Kece sebagai saksi korban.
Sebab kesaksian Kece belum pungkas dalam persidangan 19 Mei 2022 karena kondisinya lemas akibat gula darahnya naik.
Lalu dalam persidangan Kamis (2/6/2022) pekan lalu, Kece tak bisa hadir karena menderita batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.
Namun majelis hakim tak mengabulkannya dengan alasan sejak awal telah disepakati bahwa sidang digelar secara langsung atau offline.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece pada 27 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Napoleon Sindir M Kece yang Tak Hadir Sidang dengan Alasan Sakit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.