Salin Artikel

JPU Bakal Hadirkan Penjaga Rutan Bareskrim Polri dalam Sidang Napoleon Bonaparte

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dalam sidang dugaan penganiayaan M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Jaksa mengatakan saksi itu adalah Bripda Asep Sigit yang bakal dihadirkan dalam persidangan, Kamis (16/6/2022) pekan depan.

Mulanya Napoleon bertanya pada jaksa tentang kemungkinan menghadirkan saksi lain jika Kece tak bisa menghadiri persidangan.

“Karena yang disampaikan ketua majelis hakim waktu itu untuk menyiapkan dua orang saksi lain untuk alternatif apabila saksi korban tak bisa hadir, kami mohon info siapa nama dua saksi itu?” tanya Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022).

“Untuk opsi lain tim JPU memanggil untuk anggota kepolisian. Ada tiga orang, Asep Sigit, Wandoyo dan Satrio,” ungkap jaksa.

Jaksa menyampaikan pihaknya juga berusaha untuk menghadirkan Kece pada persidangan lanjutan.

Namun hingga saat ini, jaksa mengaku belum mendapatkan keterangan terkait status kesehatan Kece dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Memang kami mengupayakan terlebih dahulu terhadap saksi M Kosman atau M Kece, akan tetapi harus melihat (kondisi) kesehatannya,” paparnya.

Adapun sidang hari ini kembali ditunda karena ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan.

Sejauh ini, persidangan telah ditunda dua kali, setelah pada Kamis (2/6/2022) lalu, Kece tak hadir karena sakit batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Asep bertugas sebagai penjaga Rutan Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021, saat insiden penganiayaan terjadi.

Malam ketika Kece masuk ke ruang tahanan, Napoleon memerintahkan Asep untuk menyita tongkat jalan milik Kece.

Napoleon pun meminta terdakwa lain yaitu Harmeniko untuk menyampaikan pesan pada Asep agar mengganti dan memberikan kunci gembok ruang tahanan Kece dengan alasan ingin berbincang empat mata.

“Atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri,” tutur jaksa.

Jaksa menjelaskan, setelah mendapatkan kunci ruang tahanan itu, pada dini hari Napoleon bersama Harmeniko dan tiga tahanan lain yakni Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi dan Djafar Hamzah melakukan penganiayaan pada Kece.

Akibat perbuatannya itu Napoleon didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/15285191/jpu-bakal-hadirkan-penjaga-rutan-bareskrim-polri-dalam-sidang-napoleon

Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke