JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sejumlah pimpinan kelompok khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa kelompok tersebut diduga mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.
“Dimana Khilafatul Muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila,” kata Ramadhan usai menghadiri kegiatan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Polri: Khilafatul Muslimin Galang Dana lewat Kotak Amal Majelis Internal
Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk menindak kelompok tersebut. Ia menegaskan, keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga.
“Menjaga tidak terjadinya perpecahan bangsa tidak ada ideologi selain ideologi Pancasila,” tegasnya.
Adapun pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah sebelumnya polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin yang viral usai melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Selain Abdul, Polda Jawa Tengah juga menangkap 3 tersangka lain dari kelompok Khilafatul di Kawasan Brebes.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang ditangkap.
“Nanti kita akan update apakah ada pelaku lainnya,” ujar dia.
Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya
Diduga, modus yang dilakukan Khilafatul Muslimin yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.
Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.