Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Khilafatul Muslimin Ajak Publik Dukung Ideologi Khilafah Gantikan Pancasila

Kompas.com - 09/06/2022, 14:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sejumlah pimpinan kelompok khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa kelompok tersebut diduga mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.

“Dimana Khilafatul Muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila,” kata Ramadhan usai menghadiri kegiatan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Polri: Khilafatul Muslimin Galang Dana lewat Kotak Amal Majelis Internal

Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk menindak kelompok tersebut. Ia menegaskan, keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga.

“Menjaga tidak terjadinya perpecahan bangsa tidak ada ideologi selain ideologi Pancasila,” tegasnya.

Adapun pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah sebelumnya polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin yang viral usai melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Selain Abdul, Polda Jawa Tengah juga menangkap 3 tersangka lain dari kelompok Khilafatul di Kawasan Brebes.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang ditangkap.

“Nanti kita akan update apakah ada pelaku lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya

Diduga, modus yang dilakukan Khilafatul Muslimin yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com