Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2022, 14:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sejumlah pimpinan kelompok khilafatul Muslimin di sejumlah daerah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa kelompok tersebut diduga mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah untuk menggantikan Pancasila.

“Dimana Khilafatul Muslimin ini mengajak masyarakat untuk mendukung ideologi khilafah menggantikan ideologi Pancasila,” kata Ramadhan usai menghadiri kegiatan TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Polri: Khilafatul Muslimin Galang Dana lewat Kotak Amal Majelis Internal

Oleh karena itu, Polri memutuskan untuk menindak kelompok tersebut. Ia menegaskan, keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga.

“Menjaga tidak terjadinya perpecahan bangsa tidak ada ideologi selain ideologi Pancasila,” tegasnya.

Adapun pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.

Penangkapan Abdul Qodir dilakukan setelah sebelumnya polisi menyelidiki sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin yang viral usai melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Selain Abdul, Polda Jawa Tengah juga menangkap 3 tersangka lain dari kelompok Khilafatul di Kawasan Brebes.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang ditangkap.

“Nanti kita akan update apakah ada pelaku lainnya,” ujar dia.

Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya

Diduga, modus yang dilakukan Khilafatul Muslimin yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan.

Para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

Nasional
Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Program 'KTP Sakti' Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Sekjen PDI-P Ungkap Program "KTP Sakti" Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Nasional
Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Nasional
Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Nasional
Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

Ajak Anak Muda Sukseskan Pemilu 2024, Alam Ganjar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

Nasional
Merujuk pada 2014, Hasto Sebut Ganjar-Mahfud Punya Peluang Besar Menang di Banten

Merujuk pada 2014, Hasto Sebut Ganjar-Mahfud Punya Peluang Besar Menang di Banten

Nasional
Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Bertemu Pendukung di Sentul

Hari Ini, Prabowo-Gibran Dijadwalkan Bertemu Pendukung di Sentul

Nasional
Hasto Bilang Prabowo Tak Bisa Blusukan, TKN: Kandidat Lain Hanya Jalan-Jalan

Hasto Bilang Prabowo Tak Bisa Blusukan, TKN: Kandidat Lain Hanya Jalan-Jalan

Nasional
Seorang WNI Relawan MER-C Berhasil Dievakuasi dari Gaza ke Mesir

Seorang WNI Relawan MER-C Berhasil Dievakuasi dari Gaza ke Mesir

Nasional
Sekjen PDI-P Safari Kebangsaan ke Banten Sosialisasikan Ganjar-Mahfud

Sekjen PDI-P Safari Kebangsaan ke Banten Sosialisasikan Ganjar-Mahfud

Nasional
Jelang Debat Pilpres, Muhaimin: Kami Sudah Siap

Jelang Debat Pilpres, Muhaimin: Kami Sudah Siap

Nasional
Aktivis, Budayawan, Hingga Ekonom Ingatkan Indonesia Terancam Resesi Demokrasi

Aktivis, Budayawan, Hingga Ekonom Ingatkan Indonesia Terancam Resesi Demokrasi

Nasional
Kampanye di Cirebon, Anies Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Kampanye di Cirebon, Anies Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com