Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Usul Peserta Pemilu 2024 Deklarasikan Tak Pernah Punya Paspor Asing

Kompas.com - 20/05/2022, 07:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengusulkan, calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 untuk menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Menurutnya, selama ini peserta pemilu tidak pernah mendeklarasikan kepemilikan paspor negara lain apabila tidak ditanya.

"Kami mengusulkan, pada 2024 dalam pilpres, pileg dan pilkada, KPU agar membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain," ujar Zudan dilansir dari siaran pers Kemendagri, Kamis (19/5/2022).

"Selama ini dalam hal kewarganegaraan Indonesia menganut stelsel pasif. Kalau tidak ditanya, para capres, caleg atau cakada tidak pernah mendeklarasikan mereka pernah punya paspor negara lain atau tidak," lanjutnya.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Ajak ASN Bantu Penyandang Disabilitas Akses Layanan Adminduk

Zudan menuturkan, nantinya KPU bisa mempersiapkan suatu formulir khusus sehingga para calon kepala daerha, calon legislatif dan calon presiden dapat mendeklarasikan perihal paspor tersebut

"Jadi ada satu formulir yang dipersiapkan oleh KPU, sehingga calon atau pasangan (paslon) itu mau men-declare hal tersebut," tegasnya.

Zudan lantas menjelaskan latar belakang usulan tersebut.

Menurutnya, saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.

Karena masih memerlukan tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan kapan kewarganegaraannya hilang.

"Hal ini perlu dokumen berupa keputusan dari pemerintah untuk kepastian hukum," ungkapnya.

Baca juga: Senin Pekan Depan, Komisi II DPR Putuskan Tahapan Pemilu 2024

Sementara itu, dalam administrasi pemerintahan apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.

Zudan mencontohkan saat dirinya menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor.

"Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk)," katanya.

"Karena yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor," jelas Zudan.

Padahal, dalam pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain.

Zudan menilai perumusan di Pasal 23 itu sebagai perumusan norma sanksi administrasi.

Baca juga: Bawaslu Perbaiki Sistem untuk Tangani Laporan soal Politik Uang di Pemilu 2024

Sehingga, ketika memenuhi syarat melakukan perbuatan yang telah ditetapkan, maka orang tersebut dapat diberi sanksi kehilangan kewarganegaraannya.

"Di sinilah tindakan pemerintahan yang bersifat konkret, individual dan final diperlukan. Esensinya adalah diperlukan adanya sebuah keputusan dari pemerintah," tutur Zudan.

"Saya berpendapat dari dua kasus tersebut, yang dalam waktu yang bersamaan keduanya memiliki paspor tapi tidak otomatis kehilangan kewarganegaraannya dan masih berstatus WNI. Ini disebabkan belum ada tindakan administrasi pemerintah," paparnya.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, adanya asas hukum yang mengatakan "Lex superiori derogat legi inferiori".

Artinya, peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

"Tapi ketika perda-perda di daerah tidak dibatalkan, tetap saja perda yang lebih rendah dari UU dan bertentangan dengan UU, tetap dijalankan dan tidak batal. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sah, perda perizinan jalan," papar Dirjen Zudan.

Baca juga: Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

Sehingga, menurutnya, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.

"Jadi kita belum tahu, ORK itu kapan kehilangan kewarganegaraan RI-nya, DT kapan kehilangan kewarganegaraannya," tambah Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com