JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Hasyim Asy’ari menyoroti fenomena saling lapor kepada penegak hukum antara calon peserta menjelang digelarnya pemilihan umum (pemilu).
Hasyim menilai, tindakan-tindakan tersebut kerap digunakan pihak tertentu untuk menjatuhkan elektabiltas lawan politiknya.
“Sering kali (terjadi) soal lapor-melaporkan ini, antar calon, antar pesaing gitu, ya, kita-kita pasti punya aib lah. Pasti punya kelemahan, tapi titik-titik kelemahan itu digunakan pada kontestasi,” ujar Hasyim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Demi Efisiensi, KPU Pastikan Kotak Suara Kardus Dipakai Lagi pada Pemilu 2024
Hasyim mengungkapkan, fenomena saling lapor antara calon peserta pemilu ini mencuat ketika salah satu pihak melaporkan lawannya ke lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sering kali ada calon, (saat) ada pemilu melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat elektabilitas,” papar Hasyim.
Baca juga: Konsinyering DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu Rp 76,65 Triliun
Kendati demikian, KPU bakal tetap melanjutkan proses pendaftaran calon peserta tersebut. Sebab, KPU menilai, sebelum ada keputusan hukum tetap, maka pihak yang tengah menjalani proses hukum tersebut masih dianggap tidak bersalah.
“KPU bekerja berdasarkan asas hukum, jadi kalau orang belum ada putusan kalau orang itu bersalah karena tindak pidana korupsi, maka kami beranggapan atau husnudzon atau berprasangka baik bahwa orang ini, orang baik-baik saja. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.