JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan, Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja untuk mengambil keputusan mengenai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (23/5/2022) pekan depan.
Guspardi mengatakan, rapat kerja tersebut juga akan menindaklanjuti kesepahaman antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang dihasilkan dalam rapat konsinyering, 13 Mei 2022 lalu.
"Hasil kesepakatakan dalam konsiyering akan segera kita bicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang sudah diagendakan pada pekan datang yaitu hari Senin 23 Mei 2022," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Belum Diundangkan, Terganjal Masa Kampanye
Guspardi menuturkan, setidaknya ada empat isu krusial yang telah disepakati dalam rapat tanggal 13 Mei itu.
Pertama, anggaran Pemilu telah dirasionalisasi menjadi Rp 76 triliun dari angka yang diajukan KPU sebesar Rp 86 triliun.
Kedua, disepakati pula bahwa durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari setelah pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU meminta 120 hari, dan DPR meminta 75 hari.
"Dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh presiden guna mendukung pengadaan logistik Pemilu 2024," kata Guspardi.
Ia melanjutkan, isu krusial ketiga adalah terkait sengketa pemilu di mana Bawaslu menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat.
Baca juga: Ketua KPU Soroti Fenomena Saling Lapor Antar Calon Jelang Pemilu
Guspardi mengatakan, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Adapun isu keempat adalah kesepakatan bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia.
"Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," kata Guspardi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.