Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penghitungan Pemilu di Indonesia

Kompas.com - 18/05/2022, 15:28 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia yang sudah dilakukan sebanyak 12 kali di Indonesia menggunakan beragam metode penghitungan suara.

Proses pemilu untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) digelar pada 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Dalam setiap pemilu di Indonesia menerapkan metode penghitungan suara yang berbeda.

Untuk pemilu pertama di Indonesia yang digelar pada 1955, tidak diketahui metode penghitungan suara pemilih yang didapat partai politik, untuk kemudian diubah menjadi perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca juga: Mengenal Berbagai Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Metode Kuota Hare

Untuk pemilu di masa Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997), metode yang digunakan dalam penghitungan suara adalah Kuota Hare.

Kuota Hare adalah metode penentuan jumlah suara yang dibutuhkan untuk mendapatkan satu kursi di lembaga legislatif. Caranya adalah dengan membagi total suara sah dengan alokasi kursi yang tersedia di legislatif. Nilai pembagi itu disebut dengan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Penghitungan suara melalui metode Kuota Hare hanya digunakan untuk menentukan proporsi kursi legislatif yang didapat oleh partai politik.

Metode itu tetap digunakan usai rezim Orde Baru berakhir setelah Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya pada 21 Mei 1998 dan memasuki era reformasi.

Pada pemilu 1999, metode Kuota Hare digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Sebab, saat itu KPU menerapkan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres

Yang dimaksud sistem proporsional tertutup adalah para pemilih hanya diberi pilihan untuk memilih partai politik dalam pemungutan suara. Jadi pemilih tidak bisa menentukan langsung siapa calon anggota legislatif yang mereka pilih, walaupun saat itu KPU juga mempublikasikan daftar calon legislatif untuk setiap daerah pemilihan (dapil).

Dalam pemilu 2004, KPU tetap menggunakan metode penghitungan dengan Kuota Hare. Namun, mereka mengubah sistem pemungutan suara menjadi proporsional terbuka.

Jadi melalui sistem proporsional terbuka, para pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif yang mereka dukung. Selain itu, BPP yang digunakan dalam Kuota Hare bukan cuma menentukan jumlah kursi yang didapat partai politik, tetapi juga untuk menentukan ambang batas calon legislatif yang dinyatakan sebagai pemenang pemilu.

Selain itu, dengan penerapan sistem proporsional terbuka, maka para caleg yang mendapatkan suara di atas BPP maka langsung terpilih.

Baca juga: Mengenal Sengketa Pemilu Beserta Jenisnya

Akan tetapi, dalam penerapan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2009 dan 2014, caleg dengan nomor urut mana pun bisa mendapatkan kursi di legislatif asal mendapatkan suara terbanyak.

Metode Sainte Lague

Pada pemilu 2019, KPU mengubah metode penghitungan suara menggunakan Sainte Lague murni. Namun, sistem pemilihannya tetap menggunakan prinsip proporsional terbuka.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com