Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri 27 Agustus 2021.
Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.
Perkara bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain
Napoleon yang berada di dalam rutan itu kemudian mendatangi Kece di kamar tahanannya dan melumurinya dengan kotoran manusia.
Tak berhenti disitu, Kece kemudian juga dipukuli oleh Dedy, Djafar dan Himawan.
Atas perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.