Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut

Kompas.com - 12/05/2022, 13:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan M Kece.

Hal itu disampaikan hakim ketua Djuyamto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Kami berpendapat keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak,” sebut Djuyamto.

Dengan keputusan itu, peradilan atas kasu dugaan penganiayaan ini tetap dilanjutkan.

“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” katanya.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Diketahui pihak Napoleon dalam eksepsinya menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai fakta karena tak melampirkan sejumlah barang bukti.

Pertama, surat permintaan maaf Kece pada umat Islam yang diberikan pada Napoleon 2 September 2021.

Kedua, surat perjanjian damai antara Napoleon dengan Kece tertanggal 3 September 2021.

Tiga, surat permohonan pencabutan laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang diajukan Kece pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuyamto pun menjelaskan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.

Ia mengatakan tidak dilampirkannya tiga berkas tersebut tak menyebabkan syarat formil dan materiil persidangan tidak terpenuhi.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

“Di mana di dalam surat a quo telah disebutkan tindak pidanannya kemudian sudah disebutkan tempat dan waktu atau locus dan tempus tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.

Majelis hakim memandang, ketiga surat Kece itu tidak terkait pokok masalah.

“Ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan,” jelas Djuyamto.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” imbuhnya.

Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri 27 Agustus 2021.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Perkara bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain

Napoleon yang berada di dalam rutan itu kemudian mendatangi Kece di kamar tahanannya dan melumurinya dengan kotoran manusia.

Tak berhenti disitu, Kece kemudian juga dipukuli oleh Dedy, Djafar dan Himawan.

Atas perbuatannya itu Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com