Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Hakim: Kami Tidak Ada Niat Menzalimi

Kompas.com - 07/04/2022, 15:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang dugaan penganiayaan pada Muhammad Kece dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan akan berlaku adil dalam proses penanganan perkara.

Hal itu disampaikan hakim ketua Djuyamto menanggapi pernyataan kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana yang merasa bahwa pengajuan eksepsi atau nota keberatan kerap ditolak majelis hakim.

“Kita garis bawahi yang dikatakan salah seorang tim (kuasa hukum) tadi, Prof Eggi, jadi tanpa beliau minta pun kita semua sepakat bahwa kalau hakim memutus dengan niat menzalimi orang pasti kita akan diazab, kita sepakat,” ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

“Pasti kami tidak ada niat untuk memutus dengan menzalimi, nanti kan disaksikan publik,” sambung Djuyamto.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Bantah Napoleon Keroyok M Kece

Adapun sebelum sidang ditutup Eggi sempat meminta agar majelis hakim betul-betul mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum.

Ia merasa bahwa selama ini eksepsi dalam persidangan tidak pernah diperhatikan dan selalu ditolak.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita,” tutur Eggi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Napoleon menolak dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Napoleon, Erman Umar menilai kliennya tidak melakukan pengeroyokan pada Kece.

Dalam pandangannya dakwaan jaksa menampilkan fakta-fakta yang bertolak belakang.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Pertama, menyebut Napoleon bersama empat tahanan lain melakukan penganiayaan pada Kece.

Tapi di sisi lain, surat dakwaan juga menyebut bahwa Napoleon melumuri sendiri kotoran manusia ke wajah Kece.

Erman juga menyampaikan, di dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa tindakan pengeroyokan dilakukan tiga pelaku lain pada Kece ketika Napoleon berada di kamar mandi untuk mencuci tangan.

“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” kata dia.

Diketahui perkara bermula ketika Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan oleh Bareskrim Polri 25 Agustus 2021.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas: Itu Milik Petugas

Jaksa menyatakan, dini hari pasca ditahan, yaitu pada 26 Agustus 2021, Napoleon bersama Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo mengunjungi kamar Kece dan melakukan penganiayaan.

Napoleon disebut memberikan perintah pada penjaga rutan seperti meminta agar tongkat jalan Kece disita, dan mengganti gembok ruang tahanannya.

Penjaga rutan malam itu, Bripda Asep Sigit Pambudi disebut takut menolak perintah Napoleon karena masih berstatus sebagai perwira tinggi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com