JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu berinisial HSB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya akan membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menelusuri dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para pihak yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal tersebut.
"Nanti pastikan koordinasi dengan PPATK, dari aliran rekening-rekening yang bersangkutan nanti akan ditelusuri ke mana saja aliran dana itu mengalir," papar Alex kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es
Alex menjelaskan, pelibatan antar lembaga terkait penanganan sebuah kasus kerap dilakukan semua aparat penegak hukum. Bahkan, selama aparat penegak hukum pun juga terbiasa melakukan koordinasi dan supervisi terkait sebuah penanganan perkara.
"Selama ini memang kalau dari aparat Kepolisian atau Kejaksaan sekalipun itu kalau lintas yuridiksi itu seringnya minta bantuan ke KPK," kata Alex.
"Kenapa minta bantuan ke KPK? Saya fikir karena KPK punya unit pelacakan aset di Labuksi (Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)," ucapnya.
Baca juga: IPW Sebut Kasus Briptu HSB Mirip Labora Sitorus, Diduga Seret Atasan
Selain itu, untuk menelusuri aset terkait tindak pidana, KPK juga memiliki kerja sama yang baik dengan PPATK dan berbagai lembaga yang lain. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aset-aset berupa tanah.
Tak hanya itu, lanjut Alex, KPK juga memiliki data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selalu dilaporkan para penyelenggara negara.
Dengan LHKPN tersebut, ujarnya, komisi antirasuah itu memiliki surat kuasa untuk dapat menelusuri sumber aliran kekayaan pejabat negara yang diduga terkait kasus tersebut.
"Dari LHKPN tersebut kan kita punya surat kuasa untuk bisa membuka rekening dari para pejabat penyelenggara negara yang melakukan LHKPN itu," ucap Alex.
"Kita bisa minta yang bersangkutan untuk membuka rekening. Jadi mungkin itu yang jadi kekuatan sehingga mempertimbangkan untuk meminta bantuan KPK," terang dia.
Baca juga: KPK Siap Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Punya Tambang Emas Ilegal
Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara karena HSB juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.
Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap.
Selain itu, mereka diduga berencana untuk menghilangkan barang bukti serta mengaburkan fakta.
Baca juga: Polri Usut Keterlibatan Briptu HSB dalam Peredaran Narkoba, Diduga Dikirim Lewat Kontainer
Tak hanya menangkap MI dan HSB, polisi mengamankan empat orang lainnya yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG yang bekerja sebagai sopir truk sewaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara), Komisaris Besar (Kombes) Pol Budi Rachmat.
Ia mengatakan, lokasi tambang yang dikelola HSB adalah ilegal karena tidak di bawah surat perintah kerja (SPK) dan join operation (JO) PT Banyu Telaga Mas (BTM).
Fakta tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan konfirmasi PT BTM, perusahaan penambangan emas di Bulungan pada 30 April 2022.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 3 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.