Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Usut Kasus Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Kaltara, KPK Bakal Libatkan PPATK

Kompas.com - 11/05/2022, 20:39 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan oknum polisi berpangkat Briptu berinisial HSB.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya akan membantu Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menelusuri dugaan adanya aliran dana dari para tersangka kepada para pihak yang terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal tersebut.

"Nanti pastikan koordinasi dengan PPATK, dari aliran rekening-rekening yang bersangkutan nanti akan ditelusuri ke mana saja aliran dana itu mengalir," papar Alex kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es

Alex menjelaskan, pelibatan antar lembaga terkait penanganan sebuah kasus kerap dilakukan semua aparat penegak hukum. Bahkan, selama aparat penegak hukum pun juga terbiasa melakukan koordinasi dan supervisi terkait sebuah penanganan perkara.

"Selama ini memang kalau dari aparat Kepolisian atau Kejaksaan sekalipun itu kalau lintas yuridiksi itu seringnya minta bantuan ke KPK," kata Alex.

"Kenapa minta bantuan ke KPK? Saya fikir karena KPK punya unit pelacakan aset di Labuksi (Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)," ucapnya.

Baca juga: IPW Sebut Kasus Briptu HSB Mirip Labora Sitorus, Diduga Seret Atasan

Selain itu, untuk menelusuri aset terkait tindak pidana, KPK juga memiliki kerja sama yang baik dengan PPATK dan berbagai lembaga yang lain. Termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri aset-aset berupa tanah.

Tak hanya itu, lanjut Alex, KPK juga memiliki data Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selalu dilaporkan para penyelenggara negara.

Dengan LHKPN tersebut, ujarnya, komisi antirasuah itu memiliki surat kuasa untuk dapat menelusuri sumber aliran kekayaan pejabat negara yang diduga terkait kasus tersebut.

"Dari LHKPN tersebut kan kita punya surat kuasa untuk bisa membuka rekening dari para pejabat penyelenggara negara yang melakukan LHKPN itu," ucap Alex.

"Kita bisa minta yang bersangkutan untuk membuka rekening. Jadi mungkin itu yang jadi kekuatan sehingga mempertimbangkan untuk meminta bantuan KPK," terang dia.

Baca juga: KPK Siap Telusuri Aset Briptu HSB yang Diduga Punya Tambang Emas Ilegal

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi Briptu HSB ditangkap karena diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Anggota Polairud Polda Kaltara itu ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara pada Rabu (4/5/2022) siang.

Penangkapan tersebut cukup menyita perhatian warga Kaltara karena HSB juga dikenal luas sebagai ketua dari salah satu organisasi etnis pemuda di provinsi termuda di Indonesia ini.

Selain HSB, polisi juga mengamankan MI yang menjadi koordinator tambang emas ilegal. HSB dan MI diduga hendak melarikan diri sebelum ditangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com