Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Baru Diteken Jokowi

Kompas.com - 11/05/2022, 19:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diundangkan dalam lembaran negara.

Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 itu pada 9 Mei 2022. Beleid tersebut mulai berlaku pada saat diundangkan.

Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) TPKS disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (12/4/2022).

Pengundangan UU TPKS merupakan perjalanan panjang sejak 2012, ketika Komnas Perempuan pertama kali menggagas aturan tersebut. Resminya UU ini dinantikan publik selama 10 tahun.

Kehadiran UU TPKS pun menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual, khususnya untuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia.

Baca juga: Sah, Jokowi Teken UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Seksual

Merujuk dokumen UU yang diunggah di lama resmi Sekretariat Negara, terdapat 93 pasal dalam UU TPKS.

UU itu memuat poin penting terkait tindak kekerasan seksual, mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS yang baru diundangkan Jokowi.

9 jenis kekerasan seksual

Merujuk Pasal 4 Ayat (1) UU TPKS, terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual, meliputi:

  • pelecehan seksual nonfisik;
  • pelecehan seksual fisik;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • pemaksaan perkawinan;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual; dan
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hukuman pidana

Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual telah diatur rincian hukuman pidananya, termasuk sanksi denda terhadap pelaku. Rinciannya yakni:

1. Pelecehan seksual nonfisik
Merujuk penjelasan UU TPKS, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

2. Pelecehan seksual fisik
Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Baca juga: Ketua DPR Harap Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," lanjutan Pasal 6 huruf b.

3. Pemaksaan kontrasepsi
Seseorang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi juga bisa dijerat pidana kekerasan seksual.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com