Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 11/05/2022, 19:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum anggota kepolisian Briptu HSB merupakan fenomena gunung es.

Ia menilai banyak kasus semacam ini di seluruh wilayah Indonesia yang tidak terungkap.

“Sudah banyak kasus, dari Labora Sitorus sampai sekarang. Ini fenomena gunung es, di mana banyak aparat negara yang menjalankan bisnis,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (10/5/2022).

Zaenur menuturkan para aparat penegak hukum bisa melaksanakan bisnis secara ilegal maupun legal.

“Bisnis ilegal biasanya di bidang penambangan atau perkebunan,” kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Sedangkan bisnis legal yang dijalankan sangat kental dengan konflik kepentingan.

“Bisnis yang legal biasanya untuk mengerjakan pekerjaan dari instansinya sendiri,” tutur dia.

Dalam pandangan Zaenur, ada dua penyebab utama polisi menjalankan bisnis ilegal seperti yang dilakukan Briptu HSB.

Pertama, minimnya apresiasi dan kesejahteraan di tubuh Polri. Ia meyakini bahwa kesejahteraan akan berdampak pada tingkat profesionalitas anggota Polri.

“Risiko pekerjaan polisi dan kewenangannya itu sangat tinggi, tapi tak sebanding dengan kesejahteraan mereka,” paparnya.

Faktor kedua adalah minimnya pengawasan di tubuh kepolisian.

Zaenur menyampaikan, kesejahteraan saja tak cukup untuk membuat anggota polisi tidak terlibat dalam bisnis ilegal.

Baca juga: Soal Briptu HSB, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, IPW: Jangan Sampai Terjadi Kasus Labora Sitorus Jilid 2

 

Ia berharap pihak kepolisian bertindak optimal dan transparan dalam melakukan pengungkapan perkara ini. Termasuk, membongkar aliran uang dari bisnis tambang emas ilegal tersebut.

“Maka harus menggunakan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuktikan apakah ada keterlibatan pihak lain baik pejabat di lingkungannya maupun dari instansi lain dengan menelusuri aliran uang,” ungkap Zaenur.

“Sebab modus pejabat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya adalah dengan memerintahkan anak buah untuk melaksanakannya,” pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com