Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Bukan Hanya Urusan KPK

Kompas.com - 21/04/2022, 16:39 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang secara cepat membongkar kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak goreng dengan menetapkan empat orang tersangka.

Hal itu, disampaikan Nawawi menanggapi langkah Kejagung yang membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang telah membuat minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.

“Yang pertama tentu kita mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung dengan penetapan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini,” ujar Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

“Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” ucap dia.

Baca juga: Saat Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Nawawi menyampaikan, ketika kasus dugaan adanya mafia minyak goreng ramai diperbincangkan publik, KPK juga gelah melakukan kajian mengenai persoalan tersebut melalui Direktorat Monitoring KPK.

Bahkan, ujar dia, hasil kajian terkait minyak goreng itu juga telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan.

“Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung,” ucap mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu.

Persoalan minyak goreng langka dan mahal ini sebenarnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Mabes Polri.

Namun, justru Kejagung yang mengungkap lebih dulu adanya dugaan tindak pidana pada persoalan ini.

Baca juga: Ironi dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah di Balik Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait persoalan mafia minyak goreng.

Sementara tiga orang lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Baca juga: Perintah Jokowi Usut Tuntas Mafia, Akui Ada Permainan di Balik Mahalnya Minyak Goreng

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

"Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pindana Korupsi)," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Atas penungkapan persoalan ini, Kejagung pun tak menutup kemungkinan mengembangkan persoalan ini lebih luas sehingga dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com