Hal itu, disampaikan Nawawi menanggapi langkah Kejagung yang membongkar dugaan pelanggaran hukum dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang telah membuat minyak goreng sempat mengalami kelangkaan beberapa waktu lalu.
“Yang pertama tentu kita mengapresiasi gerak cepat kerja Kejagung dengan penetapan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini,” ujar Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
“Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK,” ucap dia.
Nawawi menyampaikan, ketika kasus dugaan adanya mafia minyak goreng ramai diperbincangkan publik, KPK juga gelah melakukan kajian mengenai persoalan tersebut melalui Direktorat Monitoring KPK.
Bahkan, ujar dia, hasil kajian terkait minyak goreng itu juga telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan.
“Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung,” ucap mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu.
Persoalan minyak goreng langka dan mahal ini sebenarnya telah dilaporkan ke sejumlah instansi oleh berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Mabes Polri.
Namun, justru Kejagung yang mengungkap lebih dulu adanya dugaan tindak pidana pada persoalan ini.
Adapun empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Indrasari sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait persoalan mafia minyak goreng.
Sementara tiga orang lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
"Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pindana Korupsi)," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Atas penungkapan persoalan ini, Kejagung pun tak menutup kemungkinan mengembangkan persoalan ini lebih luas sehingga dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/16390011/kejagung-bongkar-korupsi-minyak-goreng-pimpinan-kpk-pemberantasan-korupsi