Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas

Kompas.com - 13/04/2022, 09:59 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Terkait MotoGP, IM57+: Apabila Terbukti, Harus Dipecat

Ali menyebutkan, Dewas KPK nantinya menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

Menurut dia, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ucap Ali.

Terkait aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas Hotel dan Tiket MotoGP

Adapun laporan terhadap Lili bukan pertama kalinya. Dewan Pengawas pernah menerima laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.

Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: Lili Pintauli Sampaikan 4 Usulan KPK untuk Forum G20 Terkait Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.

Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com