Salin Artikel

Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas

Lili dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Ali menyebutkan, Dewas KPK nantinya menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

Menurut dia, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ucap Ali.

Terkait aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Adapun laporan terhadap Lili bukan pertama kalinya. Dewan Pengawas pernah menerima laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.

Lili dilaporkan oleh empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sebelumnya, Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.

Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/09590811/lili-pintauli-diduga-terima-gratifikasi-untuk-nonton-motogp-kpk-serahkan-ke

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke