Ubaid mengatakan, revisi tersebut merupakan upaya negara melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan di Tanah Air.
Ia mengatakan, upaya tersebut terlihat dari materi RUU Sisdiknas Pasal 12 yang mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan dasar.
“Kami katakan (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” kata Ubaid dalam diskusi publik bertajuk “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis (17/3/2022).
Ubaid menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara, dalam RUU Sisdiknas Pasal 12 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan tersebut.
Baca juga: Begini Penjelasan Nadiem-Yaqut soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas
Menurut Ubaid, materi dalam pasal tersebut menjadikan orang tua siswa turut wajib ikut membiayai.
Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa materi RUU Sisdiknas sangat fatal karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Jadi tidak hanya pemerintah, orang tua juga wajib ikut membiayai,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti materi RUU Sisdiknas Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya membiayai jenis pembiayaan dasar. Ironisnya, ia mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas sendiri tidak menjelaskan mengenai komponen pembiayaan dasar mana yang dimaksud.
“Tetapi kenapa di RUU Sisdiknas ini kok malah muncul orang tua wajib membiayai, kemudian pemerintah pembiayaan dasar, lalu komponennya apa saja juga tidak jelas,” terang dia. “Menurut kami ini sebuah kemunduran karena mestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh dia.
Baca juga: Komisi X Bakal Panggil Nadiem, Minta Penjelasan soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas
Kemendikbudristek pun mengungkapkan, saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap perencanaan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, saat ini naskah RUU Sisdiknas pun masih terus melalui tahap revisi berdasarkan hasil uji publik.
"Dalam tahap perencanaan ini draf masih terus direvisi berdasarkan masukan para narasumber uji publik dan dari panitia antar kementerian," ujar Anindito kepada Kompas.com.
Ia pun menjelaskan, setelah proses perencanaan selesai, maka naskah tersebut akan diusulkan kepada DPR untuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
"Sehingga bisa mulai dibahas secara terbuka. Untuk saat ini kami berfokus pada menghasilkan usulan kepada DPR," kata Anindito.
Anindito pun mengatakan, naskah RUU Sisdiknas yang saat ini beredar sehingga menuai polemik tersebut tak resmi.
"Jadi draf yang beredar itu tidak resmi dan tidak bisa dikutip karena terus berubah," ujar dia.
Lebih lanjut, revisi RUU Sisdiknas diharapkan selesai dibahas ditingkat pemerintahan dan diusulkan kepada DPR pada bulan ini. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Targetnya bulan ini (diusulkan ke DPR), tapi tidak bisa dipastikan karena semua kementerian harus sepakat dahulu. Uji publik akan dilanjutkan untuk membahas draf yang sudah disepakati antar kementerian," jelas Anindito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.