Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Penjelasan Nadiem-Yaqut soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Kompas.com - 30/03/2022, 09:35 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hal itu ia ungkapkan di tengah munculnya polemik nama madrasah tidak ada di revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem seperti dikutip dari keterangan videonya, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Komisi X Bakal Panggil Nadiem, Minta Penjelasan soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Ia pun menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi masih menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur di dalam batang tubung revisi RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem.

Ia pun menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang dibahas dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang akomodatif terhadap keragaman antar daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar yang dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Sementara itu, di dalam keterangan video yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian terhadap eksistensi pesantren dan madrasah.

"Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk di dalam batang tubuh dan pasal-pasal di dalam RUU Sisdiknas," ujar Yaqut.

Untuk mengurai polemik mengenai dugaan hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI pun berencana untuk memanggil Mendikbudrsitek Nadiem Makarim.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda pun mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan dari Kemendikbudristek.

Baca juga: Madrasah Go Digital, Kemenag Jakarta dan Infradigital Gelar Madrasah Digital Award

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak dalam RUU Sisdiknas.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Politisi PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan, terutama dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Hal tersebut guna mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

"Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," imbuh Huda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com