Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas Tuai Polemik, Dinilai Bisa Lemahkan Keberadaan Madrasah

Kompas.com - 03/04/2022, 07:30 WIB
Mutia Fauzia,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai pihak.

Salah satu kritik yang belakangan mencuat yakni terkait hilangnya frasa madrasah dari RUU tersebut. Meski, hal tersebut telah dibantah oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turun tangan langsung untuk memberi penjelasan terkait polemik ini.

Nadiem dalam penjelasannya mengatakan, madrasah yang merupakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), akan tetap berada di dalam RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Baca juga: Hindari Sikap Diskriminatif, Frasa Madrasah Dinilai Tetap Harus Ada di Batang Tubuh RUU Sisdiknas

"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ujar Nadiem dalam keterangan videonya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk sistem pendidikan lain dari pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem.

Frasa madrasah harus ada di batang tubuh

Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) menilai, frasa madrasah harus tetap ada di dalam batang tubuh RUU Sisdiknas yang masih digodok pemerintah.

"Nomenklatur sekolah dan madrasah harus tetap tercantum di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas," ujar Ketua Hisminu Arifin Junaidi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Mendikbud Ristek dan Menag: Frasa Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas

Ia mengatakan, bila frasa madrasah atau sekolah hanya disebutkan di dalam penjelasan, maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut.

Selain itu, penjelasan di dalam sebuah undang-undang juga tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

"Maka penyebutan nomenklatur sekolah dan madrasah di dalam penjelasan RUU Sisdiknas tidak berimplikasi apa-apa bagi eksistensi sekolah dan madrasah. Adanya seperti tidak adanya," ujar Arifin.

Menurut dia, pencantuman frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum, juga untuk menghindari diskriminasi di dalam perlakuan terhadap sekolah dan madrasah.

Baca juga: Soal Frasa Madrasah yang Hilang di RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek: Draf Masih Terus Direvisi

Upaya dorong privatisasi

Kritik lain terkait dengan RUU Sidiknas sempat diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.

Ubaid mengatakan, revisi tersebut merupakan upaya negara melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan di Tanah Air.

Ia mengatakan, upaya tersebut terlihat dari materi RUU Sisdiknas Pasal 12 yang mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan dasar.

“Kami katakan (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” kata Ubaid dalam diskusi publik bertajuk “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis (17/3/2022).

Ubaid menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sementara, dalam RUU Sisdiknas Pasal 12 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan tersebut.

Baca juga: Begini Penjelasan Nadiem-Yaqut soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Menurut Ubaid, materi dalam pasal tersebut menjadikan orang tua siswa turut wajib ikut membiayai.

Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa materi RUU Sisdiknas sangat fatal karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi tidak hanya pemerintah, orang tua juga wajib ikut membiayai,” tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti materi RUU Sisdiknas Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya membiayai jenis pembiayaan dasar. Ironisnya, ia mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas sendiri tidak menjelaskan mengenai komponen pembiayaan dasar mana yang dimaksud.

“Tetapi kenapa di RUU Sisdiknas ini kok malah muncul orang tua wajib membiayai, kemudian pemerintah pembiayaan dasar, lalu komponennya apa saja juga tidak jelas,” terang dia. “Menurut kami ini sebuah kemunduran karena mestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh dia.

Baca juga: Komisi X Bakal Panggil Nadiem, Minta Penjelasan soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Masih terus direvisi

Kemendikbudristek pun mengungkapkan, saat ini RUU Sisdiknas masih berada dalam tahap perencanaan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, saat ini naskah RUU Sisdiknas pun masih terus melalui tahap revisi berdasarkan hasil uji publik.

"Dalam tahap perencanaan ini draf masih terus direvisi berdasarkan masukan para narasumber uji publik dan dari panitia antar kementerian," ujar Anindito kepada Kompas.com.

Ia pun menjelaskan, setelah proses perencanaan selesai, maka naskah tersebut akan diusulkan kepada DPR untuk menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

"Sehingga bisa mulai dibahas secara terbuka. Untuk saat ini kami berfokus pada menghasilkan usulan kepada DPR," kata Anindito.

Anindito pun mengatakan, naskah RUU Sisdiknas yang saat ini beredar sehingga menuai polemik tersebut tak resmi.

"Jadi draf yang beredar itu tidak resmi dan tidak bisa dikutip karena terus berubah," ujar dia.

Lebih lanjut, revisi RUU Sisdiknas diharapkan selesai dibahas ditingkat pemerintahan dan diusulkan kepada DPR pada bulan ini. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Targetnya bulan ini (diusulkan ke DPR), tapi tidak bisa dipastikan karena semua kementerian harus sepakat dahulu. Uji publik akan dilanjutkan untuk membahas draf yang sudah disepakati antar kementerian," jelas Anindito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com