JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR bakal memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk mendapatkan penjelasan mengenai frasa madrasah yang diduga hilang dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Huda mengklaim, Komisi X hingga kini belum menerima draf RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan Kemendibudristek.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Madrasah Tetap Ada di RUU Sisdiknas
Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak dalam RUU Sisdiknas.
"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.
Politisi PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan, terutama dalam penyusunan RUU Sisdiknas.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.
"Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," imbuh Huda.
Baca juga: Kemenag: Madrasah Siap Menerapkan Kurikulum Prototipe
Sementara itu, Kemendikbud-Ristek mengaku semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam RUU Sisdiknas.
"Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo seperti melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa.
Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Sekolah maupun madrasah, kata dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.