Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bakal Panggil KLHK dan KKP soal Kasus Penambangan Emas di Sangihe

Kompas.com - 29/03/2022, 16:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memanggil sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi dalam tindak lanjut kasus penambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang mendapatkan penolakan masif dari warga lokal.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan pemanggilan lanjutan.

“Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut Komnas HAM akan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/3/2022).

Baca juga: Ini Usul Para Pakar soal Izin Tambang Emas Sangihe

Komnas HAM juga bakal memanggil PT Tambang Mas Sangihe (TMS) selaku pihak yang diadukan. Di samping itu, Komnas HAM juga akan meminta keterangan polisi.

“Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan,” ungkap Taufan.

Komnas HAM RI telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe.

Keterangan masyarakat yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island itu terkait dengan penolakan rencana penambangan emas di Sangihe oleh PT Tambang Mas Sangihe.

Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat setempat atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di sana.

“Pengadu menolak rencana penyusutan izin konsesi PT Sangihe dari 42 ribu hektar menjadi 25 hektar, karena dianggap bukan solusi dan tetap akan berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Sangihe yang terdiri dari 80 kampung di 7 kecamatan yang masuk dalam kawasan konsesi,” jelas Taufan.

Baca juga: Komnas HAM: Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Seharusnya Dijerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Komnas HAM pun telah memeriksa sejumlah instansi terkait kasus ini, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemkab Sangihe, dan Pemprov Sulawesi Utara.

“Izin IUP PT TMS kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulawesi Utara tidak dapat menghentikan izin tersebut karena didasarkan pada kontrak karya,” kata Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com