JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga para pemuda yang diduga jadi korban salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi, mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (23/3/2022).
Pendamping korban sekaligus Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengaku dimintai keterangan oleh staf Komnas HAM dan melengkapi sejumlah bukti dalam kunjungan kemarin.
"Tidak hanya dokumen, kami juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap maupun dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawan yang lain," kata Andi kepada wartawan.
Baca juga: Roy Suryo Pastikan Video CCTV yang Perlihatkan Korban Salah Tangkap Polisi Tidak Dimodifikasi
Para korban salah tangkap itu adalah Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan oleh polisi.
Keempatnya dituduh melakukan pembegalan di Tambelang pada 24 Juli 2021 dini hari. Namun, sejumlah kejanggalan penangkapan belakangan mengemuka.
Komnas HAM diminta mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Fikry cs serta dugaan pelanggaran prosedur oleh kepolisian.
Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, kasus ini rekayasa alias fiktif.
Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa.
"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo di kantor Komnas HAM, Rabu.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berjanji segera merampungkan investigasi terhadap dugaan salah tangkap ini.
"Tim sudah bekerja beberapa waktu terakhir ini, jadi proses tadi keluarga korban memberikan beberapa bukti itu melengkapi apa yang sudah kami dapat sebelumnya," kata Anam, Rabu.
"Jadi kami dapat sebelumnya itu secara langsung dari keluarga korban di rumahnya beberapa waktu lalu, kami juga sudah cek lokasinya, sudah ketemu dengan kepolisian dan dapat dokumen dari kepolisian," pungkasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Jumat (11/3/2022), membantah polisi salah tangkap dan merekayasa kasus penangkapan keempatnya.
Endra mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada temuan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini menetapkan empat terdakwa.
Menurut Endra, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal pun sudah melakukan investigasi.
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan
Hasil rekomendasi akhir dari Kompolnas tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.
”Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan melalui praperadilan. Hasil keputusannya juga menyatakan bahwa langkah kepolisian sudah tepat. Jadi, semua proses hukum sudah dijalani,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.