Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Wacana Galang Dana, Anggota DPR: Timbul Persepsi Pemerintah Belum Siap Bangun IKN

Kompas.com - 29/03/2022, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, Kepala Otorita Bambang Susantono semestinya tidak mengeluarkan pernyataan terkait penggalangan dana atau crowdfunding untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN)

Hal ini, karena, pernyataan itu berpotensi menimbulkan citra buruk rakyat terhadap pemerintah.

Menurut Guspardi, masyarakat akan berpikir bahwa pemerintah belum siap dalam menyiapkan anggaran pembangunan IKN.

"Itu tentu timbul persepsi rupanya negara pemerintah belum siap membangun IKN itu. Sehingga kita ngemis, meminta rakyat untuk secara bersama membangun, mengeluarkan kocek sakunya dalam rangka membangun IKN," kata Guspardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Warga Diminta Urun Dana, Demokrat Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Bangun IKN

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, pernyataan Bambang justru bertolak belakang dengan klaim pemerintah bahwa pendanaan untuk IKN sudah siap.

Klaim itu bahkan disebut Guspardi, sudah disampaikan di depan mata anggota dan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR.

Sehingga, pada akhirnya DPR pun menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-undang.

"Sekarang tiba-tiba muncul ide dari kepala otorita, Bambang meminta mengimbau masyarakat untuk ini (urun dana). Ini adalah sesuatu yang kontraproduktif, penilaian saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Guspardi meminta Bambang memikirkan respons masyarakat jika mengeluarkan pernyataan yang demikian.

"Pak Bambang, menyampaikan sesuatu itu harus berpikir lebih jernih, lebih hati-hati terhadap sesuatu yang akan menimbulkan dampak yang kurang bagus terhadap bangsa dan negara," kata Guspardi.

Dia menilai, respons masyarakat terhadap pernyataan Bambang justru akan negatif. Ditambah, masyarakat saat ini tengah dalam kondisi sulit perekonomiannya akibat pandemi Covid-19.

Maka, seharusnya Bambang memikirkan kondisi masyarakat, sebelum melontarkan pernyataan yang berpotensi polemik.

"Oleh karena itu apakah pas untuk mengimbau masyarakat untuk urun dalam mengeluarkan koceknya untuk pembangunan IKN," jelasnya.

"Pasti masyarakat lebih mementingkan pribadinya, kebutuhan kesehariannya dan lain sebagainya. Ketimbang hal-hal yang disampaikan oleh kepala otorita ini," sambung dia.

Baca juga: Anggota DPR Minta Kepala Otorita Hati-hati Bicara Urun Dana IKN

Sebelumnya diberitakan, Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam wawancara dengan Harian Kompas, Sabtu (19/3/2022), menyebut sumber dana pembangunan IKN bisa dari mana saja, termasuk crowdfunding.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel dan lincah untuk mendapatkan skema pendanaan.

Pasalnya, porsi pembangunan IKN dengan menggunaan pembiayaan APBN hanya berkisar 20 persen dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 466 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com