Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Seharusnya Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 25/03/2022, 16:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, berharap bahwa para tersangka dalam perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dijerat pasal berlapis.

Sebagai informasi Polda Sumatera Utara yang sudah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini.

Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

“Kami berharap memang pasalnya berlapis, tidak hanya TPPO,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).

Anam mengatakan, Komnas HAM menemukan bahwa kasus kerangkeng manusia di Langkat ini bukan hanya mengandung unsur perdagangan orang.

Baca juga: Komnas HAM Duga 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Hanya Pelaku Lapangan, Bukan Aktor Intelektual

Di dalamnya, terdapat unsur-unsur pidana lain, termasuk di antaranya kekerasan atau penyiksaan.

“Kekerasan dan penyiksaan itu juga bisa berdiri sendiri, jadi berlapis, walaupun di TPPO itu juga ada unsur-unsur soal kekejaman dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menambahkan pasal untuk menjerat para tersangka, menurut dia, justru dapat memperkuat substansi, sehingga tuntutan terhadap mereka bisa semakin kuat.

Di sisi lain, Komnas HAM juga berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini setelah penetapan 8 tersangka itu.

Pasalnya, menurut Komnas HAM, 8 tersangka ini diduga kuat hanya merupakan aktor lapangan. Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.

“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM Berharap Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Langkat

“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Namun, hingga saat ini, delapan tersangka itu belum ditahan polisi alias masih bebas berkeliaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com