JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa investigasi terhadap kasus dugaan salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi, akan segera rampung.
Para korban salah tangkap itu adalah Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan oleh polisi.
Keempatnya dituduh melakukan pembegalan di Tambelang pada 24 Juli 2021 dini hari.
"Yang paling penting adalah temuan Komnas HAM terkait peristiwanya seperti apa dan sampai sore kemarin, kami konsolidasi sama tim, itu konstruksi peristiwanya sudah 90 persen," kata Anam pada Rabu (23/3/2022).
Baca juga: 4 Begal Diduga Korban Salah Tangkap Polisi, Roy Suryo Dihadirkan sebagai Saksi Ahli di Persidangan
"Tinggal melengkapi apa yang masih ada lubang-lubang, habis itu kita keluarkan rekomendasi," ucapnya.
Anam mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim investigasi sejak beberapa waktu lalu dan sudah berhasil menghimpun sejumlah bukti.
"Jadi kami dapat sebelumnya itu secara langsung dari keluarga korban di rumahnya beberapa waktu lalu, kami juga sudah cek lokasinya, sudah ketemu dengan kepolisian dan dapat dokumen dari kepolisian," kata Anam.
Keluarga para pemuda yang diduga jadi korban salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi, mendatangi kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).
Pendamping korban sekaligus Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebutkan bahwa pihaknya dimintai keterangan oleh staf Komnas HAM dan melengkapi sejumlah bukti dalam kunjungan kemarin.
"Tidak hanya dokumen, kami juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap maupun dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawan yang lain," kata Andi kepada wartawan.
Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya, kasus ini rekayasa alias fiktif.
Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa. Ia menyebut, Komnas HAM bakal berfokus pada dugaan penyiksaan ini.
"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan pada Jumat (11/3/2022), membantah polisi salah tangkap dan merekayasa kasus penangkapan keempatnya.
Endra mengatakan, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.
Hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada temuan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini menetapkan empat terdakwa.
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan
Menurut Endra, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal pun sudah melakukan investigasi.
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan
Hasil rekomendasi akhir dari Kompolnas tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.
”Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan melalui praperadilan. Hasil keputusannya juga menyatakan bahwa langkah kepolisian sudah tepat. Jadi, semua proses hukum sudah dijalani,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.