Adapun kedua WNA tersebut masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
Sebelumnya, April 2021, pihak kepolisian juga mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 ton.
Sabu tersebut berasal dari jaringan narkotika Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.
Baca juga: Polisi Amankan 84 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh
Dalam kasus ini polisi menetapkan 18 tersangka yang terdiri dari 17 WNI dan satu warga negara Nigeria.
"Peran dari tersangka, tujuh sebagai pengendali, delapan transpoter, tiga pemesan," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Rabu (28/4/2022).
"Di mana ada tersangka inisial KMK, AW, AG, A, NI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati, namun masih menjadi pengendali jaringan narkoba," tuturnya.
Polisi mengamankan 821 kilogram atau hampir 1 ton sabu dari dua warga negara asing yakni BA asal Pakistan dan AB asal Yaman pada 23 Mei 2020.
Sabu tersebut diduga masuk lewat jalur tikus di pantai selatan Banten dan disamarkan dengan asam kranji.
Baca juga: Polisi: Satu Tersangka Propaganda ISIS yang Ditangkap Densus 88 Eks Napi Terorisme
AB merupakan warga negara Pakistan yang sudah sering mengunjungi Indonesia dalam dua tahun terakhir. Dia menggunakan jalur pantai di Banten Selatan, yakni Tanjung Lesung dan Bayah untuk mengirim sabu.
Untuk mengelabui petugas, pelaku mencampur sabu dengan asam kranji. Pelaku AB diketahui memang berprofesi penjual rempah-rempah.
Pada 20 Februari 2018, tim gabungan dari Bea Cukai Pusat dan Mabes Polri menyita 81 karung berisi 1,6 ton sabu.
Sabu disita dari salah satu kapal asing berbendera Singapura yang diamankan di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Selain menyita 1,6 ton sabu, petugas juga mengamankan empat awak kapal yang berkewarganegaraan China, yaitu Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua.
Sebelum penemuan tersebut, pada 7 Februari 2018, terungkap rencana penyelundupan 1 ton sabu yang diangkut oleh kapal MV Sunrise Glory, kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura.
Penyelundupan 1 ton narkotika itu nilainya ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Polisi Sebut 5 Tersangka Penyebar Propaganda ISIS Terhubung ke Timur Tengah