JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Patigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah (Polda) Jabar.
Sabu itu dikirim dari Iran menggunakan kapal laut melalui jalur perairan Pangandaran, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 1 ton sabu yang dikemas dalam 66 bungkus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kejahatan ini menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022.
Bagaimana tidak, lebih dari 1 ton sabu itu bila dikonversikan ke rupiah nilainya mencapai triliunan.
"Terkait dengan nilai barbuk (barang bukti), ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun," kata Listyo, Kamis (24/3/2022).
Lima orang langsung diamankan petugas dalam kasus ini. Kelimanya yakni DH, HH, dan AH yang merupakan warga setempat, seorang perempuan bernama NS, serta warga Afghanistan berinisial M.
Belakangan, diketahui NS merupakan mantan atlet cabang olahraga sepeda BMX. Dia berperan membantu menyalurkan sabu-sabu dari perahu ke mobil.
AH (38) berperan sebagai sopir pengantar sabu, kemudian HH (39) adalah pemandu wisata yang juga berperan sebagai sopir pengantar sabu.
Lalu DH (40) adalah kepala dusun yang perperan sebagai pengendali atau mengatur pergerakan barang.
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran Selamatkan 5.950.000 Orang dari Narkoba
Sebelum ini, polisi tercatat telah beberapa kali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Berikut deretan kasus pengungkapan penyelundupan narkotika yang terbesar di Indonesia.
Pertengahan Juni 2021, polisi menggagalkan penyelundupan 1,129 ton sabu jaringan Timur Tengah yang nilainya mencapai Rp 1,694 triliun.
Barang bukti 1,129 ton sabu yang disita polisi telah kemas dalam tiga bungkus berbeda untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Sabu tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda yaitu Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dalam kasus ini polisi menangkap tujuh pria inisial NR, HA, HS NB, EK, CSN, dan OCN. Diketahui, NR, HA, HS NB dan EK merupakan warga negara Indonesia, sedangkan CSN dan OCN warga negara Nigeria.