JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan aktif melakukan trading kripto.
Namun, menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Reinhard Hutagaol, Doni kerapkali mengalami kekalahan pada proses trading tersebut.
“Iya dia trading tapi kayaknya sih saya lihat kalah melulu,” kata Reinhard, Rabu (23/3/2022
“Trading kripto dia, pemain, beli jual beli jual, dari situ dia kalah. Cuma sisa (uang Doni) Rp 500 juta,” sambungnya.
Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto
Pihak kepolisian, lanjut Reinhard, telah menyita uang dari dompet kripto milik Doni.
Meski tak mengatakan secara detail berapa uang yang diinvestasikan Doni, Reinhard menduga nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Ada beberapa miliar (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisanya Rp 500 juta,” katanya.
Reinhard menegaskan pihaknya masih mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Doni melalui investasi kripto.
“Kami akan selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Doni disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ia merupakan tersangka kasus investasi bodong dengan aplikasi Quotex.
Baca juga: Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan
Polisi menduga Doni mendapatkan keuntungan sampai 80 persen dari kekalahan para investor.
Selain itu terdapat 25.000 orang yang memakai kode referral Doni dalam aplikasi Quotex.
Doni disebut menyebarkan berita hoax karena menjanjikan kemenangan pada orang lain untuk menginvestasikan dananya.
Polisi menyebut tidak ada orang yang pernah mengalami kemenangan saat melakukan investasi di Quotex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.