Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Doni Salmanan Investasi di Mata Uang Kripto

Kompas.com - 23/03/2022, 15:08 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahw Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang,  menginvestasikan sebagian dana hasil kejahatannya dalam bentuk mata uang kripto.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Reinhard Hutagaol menyebutkan, uang yang disita kepolisian dari dompet kripto milik Doni hanya berjumlah Rp 500 juta. Namun dia menduga, uang yang diinvestasikan awalnya berjumlah miliaran rupiah.

“Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisanya Rp 500 juta,” kata Reinhard dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Doni Salmanan

Reinhard mengemukakan,  pihak kepolisian sudah memblokir dompet kripto tersebut sehingga tak bisa lagi diakses.

Pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.

“Kami akan selidiki lebih lanjut,” ucapnya.

Reinhard mengungkapkan, dompet kripto itu dikelola sendiri oleh Doni. Namun polisi menemukan fakta bahwa Doni selalu rugi saat trading kripto.

Trading kripto dia, pemain. Beli jual, beli jual, dari situ dia kalah. Cuma sisa (uang) Rp 500 juta,” imbuh dia.

Doni diduga selama ini menjadi mitra investasi bodong melalui aplikasi Quotex. Polisi menduga, Doni mendapatkan keuntungan 80 persen dari kerugian para korbannya.

Doni juga diduga telah membagikan uangnya pada sejumlah pihak seperti disjoki Reza Oktavian atau Reza Arap, youtuber Atta Halilintar, Arief Muhammad, hingga musisi Rizky Febian.

Doni kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com