Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 84 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh

Kompas.com - 21/03/2022, 17:15 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 84 kilogram sabu-sabu yang berasal dari sindikat narkoba jaringan Malaysia dan Aceh.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu atau metamfetamin yang akan dijemput oleh anggota sindikat itu dari perairan Malaysia.

"Modusnya adalah dengan ship to ship, jadi ada kapal penjemput dari Aceh lalu akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu dari Jaringan Iran, Satu Pelaku Masih Buron

"Akan kembali lagi ke masuk ke Indonesia ke perairan Aceh dan selanjutnya akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta," ujar dia.

Menurut Krisno, sindikat narkoba jaringan Aceh dan Malaysia itu telah dipantau oleh kepolisian sejak lama. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, ujar dia, Indonesia masih menjadi pasar bagi peredaran narkoba tersebut.

Untuk membongkar kasus itu, lanjut Krisno, Dittipidnarkoba Polri bersama Direktorat Bea dan Cukai serta Polda Aceh melakukan patroli untuk menyisir area yang dicurigai.

"Tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea dan Cukai, kami bersama di dalam kapal ini, dan kami menyisir lokasi yang dicurigai," ujar Krisno.

Dalam penyisiran tersebut, tim gabungan menemukan sat kapal di Perairan Aceh Timur pada Senin 14 Maret 2022 pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan dua orang pria yang salah satunya adalah nahkota kapal.

"Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih kurang 84 kilogram sabu-sabu yang dibungkus," papar Krisno.

"Juga ada barang bukti lain yang ditemukan, alat komunikasi dua unit, satu unit HP satelit, satu unit HP GSM biasa," ujar dia.

Kedua tersangka yang di amankan adalah Januar bin Jaelani yang berperan sebagai kurir, yang diduga dikendalikan oleh Daud yang kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satu tersangka lainnya adalah seorang laki-laki bernama Dian Ramadhan bin Ridwan sebagai pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship.

"Untuk kasus ini kami terapkan Pasal 114 Ayat 2 juncto... pasal 132 ayat 1, tentang persengkokolan dan ancaman hukuman itu maksimal sampai dengan hukuman mati," ucap Krisno.

Menurut dia, pada hari yang sama tim gabungan tersebut juga mendapatkan informasi adanya 20 kilogram narkotika jenis ganja yang sudah dimasukkan ke bus PO Pelangi di Jalan Raya Banda Aceh, Aceh Timur. Polisi lalu menangkap Hanafi alias Nafis yang berperan sebagai kurir pengambil ganja dari Aceh untuk dibawa ke Padang di Sumatera Barat.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, pengendalinya siapa, dan mudah-mudahan kami bisa bekerja keras untuk mencari sumbernya," kata Krisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com