Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Rancangan Aturan, Kepala Otorita IKN Wajib Laksanakan Kewenangan yang Dimiliki Mulai Akhir 2022

Kompas.com - 23/03/2022, 15:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022.

Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, seperti dilansir Kompas.com melalui laman ikn.go.id, Rabu (23/3/2022).

Pada ayat (2) beleid yang sama disebutkan, bila kewenangan yang diserahkan belum dapat dilaksanakan, maka kementerian/lembaga tetap dapat melaksanakan kewenangan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Otorita IKN akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemda.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kewenangan yang dimaksud yakni kewenangan yang dibutuhkan IKN, baik miliki pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Batasan Kewenangan Otorita IKN

Namun, Syafrizal menegaskan, Otorita IKN tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemda.

Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.

"Kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Adapun urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.

Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.

Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Sejumlah kewenangan dalam RPP

Untuk diketahui, ada 14 pasal yang diatur dalam RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Secara spesifik, kewenangan khusus itu diatur dalam Pasal 2, yaitu

- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com