JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara wajib melaksanakan kewenangan yang diserahkan kementerian/lembaga paling lambat akhir 2022.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, seperti dilansir Kompas.com melalui laman ikn.go.id, Rabu (23/3/2022).
Pada ayat (2) beleid yang sama disebutkan, bila kewenangan yang diserahkan belum dapat dilaksanakan, maka kementerian/lembaga tetap dapat melaksanakan kewenangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Otorita IKN akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemda.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, kewenangan yang dimaksud yakni kewenangan yang dibutuhkan IKN, baik miliki pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan Batasan Kewenangan Otorita IKN
Namun, Syafrizal menegaskan, Otorita IKN tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemda.
Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.
"Kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Adapun urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.
Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.
Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah
Sejumlah kewenangan dalam RPP
Untuk diketahui, ada 14 pasal yang diatur dalam RPP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Secara spesifik, kewenangan khusus itu diatur dalam Pasal 2, yaitu
- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
- Ayat (2) berbunyi Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
- Ayat (3) berbunyi Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.
Dalam hal ini, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5 menjelaskan mengenai kewenangan apa saja yang tidak dapat diserahkan kepada Otorita IKN.
- Ayat (1) berbunyi Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita IKN mencakup kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. politik luar negeri
b. pertahanan dan keamanan
c. yustisi
d. moneter dan fiskal nasional
e. agama dan
f. pemerintahan umum.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Hutan Tanaman Endemik di IKN, Universitas Mulawarman Gelar Penelitian
- Ayat (2) berbunyi Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Lebih lanjut pada Pasal 7 dijelaskan soal kementerian/lembaga yang wajib membentuk unit kerja di IKN. Unit kerja ini akan melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang tak dapat diserahkan ke Otorita IKN.
Pasal 7
- Ayat (1) berbunyi Kementerian/Lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Ayat (2) berbunyi Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.