a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
- Ayat (2) berbunyi Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
- Ayat (3) berbunyi Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN.
Dalam hal ini, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5 menjelaskan mengenai kewenangan apa saja yang tidak dapat diserahkan kepada Otorita IKN.
- Ayat (1) berbunyi Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita IKN mencakup kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. politik luar negeri
b. pertahanan dan keamanan
c. yustisi
d. moneter dan fiskal nasional
e. agama dan
f. pemerintahan umum.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Hutan Tanaman Endemik di IKN, Universitas Mulawarman Gelar Penelitian